MAKALAH INSTALASI FARMASI & ALAT KESEHATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Instalasi Farmasi dan Alkes sangatlah berarti karena
instalasi ini memudahkan puskesmas untuk memperoleh perbekalan farmasi dan alat
kesehatan untuk pelayanan kesehatan , pencegahan dan pemberantasan penyakit di
wilayah kerja masing masing puskesmas.
Sebagai seorang yang menekuni bidang kesehatan
khususnya Farmasi hendaklah mengetahui gambaran umum Instalasi Farmasi, Gudang
Farmasi, Fungsi Instalasi Farmasi dan Alkes serta tata cara pengelolaan obat di
gudang farmasi. Hal ini sangat bermanfaat agar kelak saat kita bekerja di
instansi serupa tidak mengalami kesulitan – kesulitan dalam melakukan aktivitas.
Maka untuk itu penyusunan Makalah ini diharapkan dapat membantu
kita
dalam memulai beraktivitas di instalasi farmasi dan alat kesehatan.
B.
Tujuan
1.
Mengetahui gambaran
umum Instalasi Farmasi.
2.
Mengetahui
gambaran umum Gudang Farmasi.
3.
Mengetahui Fungsi
Instalasi Farmasi dan Alkes.
4.
Mengetahui tata
cara pengelolaan obat di gudang farmasi.
C.
Manfaat
1.
Agar siswa
mengetahui gambaran umum instalasi farmasi dan gudang farmasi.
2.
Agar siswa
mengetahui fungsi instalasi farmasi dan Alkes.
3.
Agar siswa
mengetahui bagaimana cara pengelolaan obat di gudang farmasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Instalasi Farmasi
Instalasi farmasi adalah bagian dari rumah sakit
yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi
seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis
kefarmasian di Rumah Sakit (Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun
2009). Instalasi farmasi bertanggung jawab mengembangkan suatu pelayanan
farmasi yang luas dan terkoordinasi dengan baik dan tepat, untuk memenuhi
kebutuhan berbagai bagian/unit diagnosis danterapi, unit pelayanan keperawatan,
staf medik dan rumah sakit keseluruhan untuk kepentingan pelayanan penderita
yang lebih baik
B.
Gudang Farmasi
Gudang farmasi
merupakan tempat penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan
pemeliharaan barang persediaan berupa obat,alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
lainnya (seperti DDT pompa pipa, perbekalan KB, sepeda motor/sepeda roda
dua,susu bubuk,dll) yang tujuannya akan digunakan untuk melaksanakan program
kesehatan di kabupaten/kodya yang bersangkutan. Kedudukan gudang farmasi sebagai unit pelaksana teknis dalam
lingkungan Depkes yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Depkes kabupaten/kodya.
C.
Fungsi Instalasi Farmasi dan Alkes
Fungsi pokok instalasi farmasi dan alat kesehatan
yaitu melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian
perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan kesehatan , pencegahan dan pemberantasan penyakit, di Puskesmas / RS
sesuai dengan petunjuk Kepala Dinas Kesehatan. Selain fungsi pokok tersebut
terdapat beberapa fungsi instalasi farmasi yaitu sebagai berikut :
a.
Memberi manfaat kepada
penderita, rumah sakit, sejawat profesi kesehatan dan kepada
profesi farmasi oleh apoteker rumah sakit yang kompeten dan memenuhi syarat.
b.
Membantu dalam penyediaan perbekalan
yang memadai oleh apoteker rumah sakit yang memenuhi syarat.
c.
Menjamin praktik profesional yang
bermutu tinggi melalui penetapan dan pemeliharaan standar etika profesional,
pendidikan, pencapaian dan melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi.
d.
Meningkatkan penelitian dalam praktek
farmasi rumah sakit dan dalam ilmu farmasetik pada umumnya.
e.
Menyebarkan pengetahuan farmasi dengan
mengadakan pertukaran informasi antara para apoteker rumah sakit, anggota
profesi spesialis serumpun.
f.
Memperluas dan memperkuat kemampuan
apoteker rumah sakit untuk secara efektif mengelola pelayanan farmasi yang
terorganisasi; mengembangkan dan memberikan pelayanan klinik, melakukan dan
berpartisipasi dalam penelitian klinik dan farmasi dalam program edukasi untuk
praktisi kesehatan, penderita, mahasiswa dan masyarakat.
g.
Meningkatkan pengetahuan dan pengertian
praktek farmasi rumah sakit kontemporer
bagi masyarakat, pemerintah, industri farmasi dan profesional kesehatan lainnya.
h.
Membantu menyediakan personel pendukung
yang bermutu untuk IFRS.
i.
Membantu dalam pengembangan dan kemajuan
profesi farmasi.
D.
Tata Cara Pengelolaan Obat di Gudang Farmasi
1.
Perencanaan
Kegiatan perencanaan pengadaan obat bertujuan untuk menetapkan
jenis dan jumlah
obat yang sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatandasar termasuk program kesehatan yang telah
ditetapkan.
2.
Pengadaan
Pengadaan merupakan proses
untuk penyediaan obat yang dibutuhkan di unit pelayanan kesehatan. Tujuan pengadaan obat
adalah agar tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai
kebutuhan dengan mutu yang terjamin sertadapat diperoleh pada saat diperlukan.
Langkah – langkah dalam pengadaan barang :
a.
Pemilihan metode
pengadaan.
b.
Pemilhan
pemasok.
c.
Pemantauan
status pesanan.
d.
Penentuan waktu
pengadaan dan kedatangan obat.
e.
Penerimaan dan
pemeriksaan obat.
Metode pengadaan obat
ada 4 macam yaitu :
a.
Pelelangan umum.
b.
Pelelangan
terbatas.
c.
Pemilihan
langsung.
d.
Pembelian/pengadaan
langsung
3.
Penyimpanan
Penyimpanan merupakan suatu kegiatan yang meyimpan dan memelihara
dengan cara menempatkan obat-obatan yang diterima pada tempat yang dinilai
aman dari pencurian
serta gangguan baik yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan obat
:
a.
Memelihara mutu obat.
b.
Menghindari
penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
c.
Menjaga kelangsungan persediaan.
d.
Memudahkan pencarian dan pengawasan.
Kegiatan penyimpanan obat yaitu
:
a.
Pengaturan tata
ruang.
b.
Penyusunan stock
obat.
c.
Pencatatan stock
obat.
d.
Pengamanan mutu
obat
4.
Distribusi
Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam
rangka pengeluaran dan pengiriman
obat – obatan yang bermutu terjamin keabsahan serta tepat jenis dan jumlah
dari gudang obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit –
unit pelayanan kesehatan. Kegiatan
Distribusi meliputi Kegiatan Distribusi Rutin dan Kegiatan Distribusi Khusus.
Tujuan distribusi adalah :
a.
Terlaksananya
pengiriman obat secara teratur dan merata sehingga dapat diperoleh pada saat
dibutuhkan.
b.
Terjamin
kecukupan dan terpelihara efisiensi penggunaan obat di unit pelayanan
kesehatan.
c.
Terlaksana
pemerataan kecukupan obat sesuai kebutuhan pelayanan dan program kesehatan.
5.
Pencatatan
Pencatatan
merupakan
rangkaian kegiatan dalam rangka penatausahaan obat-obatan secaratertib, baik obat-obatan yang diterima, disimpan, dan di distribusikan maupun yang digunakan di unit-unit pelayanan, di Puskesmas dan Rumah Sakit. Tujuan
Pencatatan adalah tersedianya data mengenai jenis dan jumlah
penerimaan, persediaan, pengeluaran / penggunaan dan data mengenai waktu dari
seluruh rangkaian kegiatan mutasi obat.
6.
Penggunaan
Meliputi
peresepan, dispesing dan penerimaan
pasien.
7.
Penghapusan Obat
Pemusnahan akan
dilakukan jika ada sediaan farmasi yang rusak atau sudah kadaluarsa. Dengan cara
memisahkan sediaan yang rusak dengan sediaan yang masih baik, kemudian
mengeluarkan obat / alkes dari kemasannya setelah itu obat dapat dihancurkan
kemudian di timbun dalam tanah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Instalasi
Farmasi dan Alat Kesehatan (INFALKES) adalah tempat yang digunakan untuk
menyimpan, mendistribusakan sediaan Farmasi ke Instansi-instansi Kesehatan
milik pemerintah. Tugas pokok Instalasi Farmasi dan alat kesehatan yaitu
melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian
perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan kesehatan , pencegahan dan pemberantasan penyakit, di Puskesmas / RS.
B.
Saran
Sebaiknya
Instalasi Farmasi dan Alat Kesehatan (INFALKES) di wilayah masing-masing pada
bagian gudang penyimpanan sediaan farmasi dan alkes lebih ditingkatkan
kebersihannya agar kesahatan tetap terjaga.